Musyawarah Penetapan RPJMDes, Babinsa Koramil 1612 Lelea Hadiri Rapat Di Kantor Desa Tempel

Musyawarah Penetapan RPJMDes, Babinsa Koramil 1612 Lelea Hadiri Rapat Di Kantor Desa Tempel

Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024

 


INDRAMAYU-  Terkait dengan penyusunan RPJMDes Babinsa Tempel Sertu Rusdi Anggota Koramil 1612 Lelea  hadiri Rapat Musyawarah Refiew Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDES) Tahun Anggaran 2019 - 2026 di Ds.Tempel Kec. Lelea


RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. 


RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. 


RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. 


RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.


RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. 


RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa.


Sertu Rusdi menjelaskan hasil rapat. Diantaranya Pengajuan pengecoran jalan gang yang belum di cor di tiap-tiap RT. Pengajuan pemasangan penerangan jalan. Dab Drainase di blok bojong. TPT di blok Sukaraja samping rel KA.


Kami sebagai Aparat TNI yang selama ini menjadikan Kepala Desa sebagai mitra, dan Babinsa sebagai penggerak di wilayah akan selalu siap bersinergi dalam membantu dan mendukung program pembangunan yang telah direncanakan oleh Desa, Saya juga terus menghimbau mengajak kepada warga masyarakat. Pungkasnya.

TerPopuler